Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

resepsi secara berlebihan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Resepsi Secara Berlebihan

Pertanyaan

Pernah terjadi suatu perbedaan pendapat berkaitan masalah pesta pernikahan. Beberapa suku di kota dan pedesaan, tempat ayah pengantin perempuan mengadakan pesta setelah akad pernikahan dilangsungkan, dan di saat waktu kedatangan pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki sudah dekat, pengantin laki-laki pun menyelenggarakan walimah dan mengumumkan pernikahan dengan diselingi nyanyian dan berbagai macam permainan. Sebagian suku lain memiliki cara yang berbeda, yaitu membebani suami saja dengan seluruh biaya pernikahan seperti mengadakan pesta dan nyanyian, sedangkan kerja ayahnya hanya mengumpulkan uang saja. Saya berharap Anda berkenan untuk memberikan penjelasan hukum agama tentang apa yang telah disebutkan di atas.

Jawaban

Bersikap boros (berlebihan) dalam mengadakan pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Penyanyi-penyanyi wanita juga tidak boleh diundang untuk meramaikan acara pesta pernikahan dan nyanyian-nyanyian tidak boleh diperdengarkan. Jika terjadi perselisihan antara suami dan wali istri, maka sebaiknya penyelesaiannya merujuk ke pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'