Jawaban 1:
Rasa teh yang Anda dapatkan di tenggorokan setelah terbangun dari tidur pagi (yang Anda minum sebelum terbit fajar subuh) itu tidak membatalkan puasa. Adanya rasa teh pada air liur dalam kondisi ini tidak dihukumi sama seperti makan atau minum yang dapat membatalkan puasa. Puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha.
Jawaban 2:
Orang yang berkumur saat sedang puasa, lalu air masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, maka tidak apa-apa dan tidak wajib meng-qadha puasa hari itu. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)
Namun jika berlebihan dalam menghirup air untuk membersihkan hidung ketika berwudhu, dengan menambah lebih dari tiga kali, atau terlalu kuat menghirup air saat membersihkan hidung yang menyebabkannya masuk ke dalam, maka sebaiknya Anda meng-qadha puasa untuk hari itu demi menjaga kehati-hatian, juga sebagai sikap keluar dari perbedaan pendapat. Sebab, terdapat larangan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam untuk berlebih-lebihan dalam berkumur, dengan bersabda kepada Laqith bin Shabirah,
“Hiruplah air dengan kuat untuk membersihkan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”.
Jawaban 3:
Orang yang merangsang keluarnya mani dengan tangan atau melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan keluarnya mani bukan dengan hubungan seksual, maka puasanya batal, jika mani (memang) keluar. Berdasarkan hal ini, maka Anda berkewajiban meng-qadha puasa sebagai gantinya.
Jika tidak sampai keluar mani, maka puasa Anda sah karena belum terjadi hal yang membatalkannya. Namun Anda telah melakukan perbuatan haram, sehingga Anda wajib bertaubat dengan sebenar-benarnya.
Seharusnya setelah melakukan onani Anda tetap menahan diri (untuk tidak makan, minum, dan perkara membatalkan puasa lainnya) di sisa hari tersebut, dan tetap meng-qadha-nya jika mani keluar. Namun Anda malah makan dengan sengaja karena ketidaktahuan Anda akan kewajiban menahan diri di sisa hari batal puasa itu.
Oleh karenanya, Anda wajib bertaubat dengan sebenar-benarnya dan meng-qadha puasa sebagai gantinya. Jika Anda menunda qadha puasa tanpa udzur hingga Ramadhan selanjutnya, maka selain berpuasa, Anda berkewajiban memberi makan orang miskin sejumlah hari yang terlambat di-qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.