Perempuan yang ragu atas jumlah hari puasa Ramadan yang telah dia qadha wajib menghilangkan keraguan tersebut dengan keyakinan. Dalam kondisi ini dia harus berusaha memperkirakan hari-hari puasa yang tersisa sesuai dengan dugaan kuatnya lalu menjalani puasanya.
Apabila dia menunda qadha puasanya hingga datang Ramadan berikutnya bukan karena uzur, maka dia harus mengqadhanya dan memberi makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya. Kadar makanan tersebut adalah setengah sha` kurma, gandum, beras, dan bahan makanan negara setempat sejenisnya, kira-kira 1,5 kg.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.