Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ragu dalam jumlah putaran tawaf

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ragu Dalam Jumlah Putaran Tawaf

Pertanyaan

Saat tawaf ifadah ayah saya dan saya sama-sama menghitung jumlah putaran. Ketika selesai tawaf ayah saya berkata, "Tujuh putaran." Saya katakan, "Bukan, tawaf kita baru enam putaran." Ayah saya bersikeras bahwa tawaf yang kami lakukan sudah tujuh kali putaran, sedangkan hitungan saya tawaf kami baru enam kali putaran, setelah itu kami keluar dari Masjid Haram karena ayah saya tetap ngotot dengan hitungannya. Apakah tawaf kami tersebut sah atau tidak?

Jawaban

Orang yang ragu dengan jumlah putaran tawaf, dia harus menghitungnya sesuai dengan yang diyakininya, yaitu jumlah lebih kecil dan dia harus menyempurnakan jumlah putaran yang ragu. Anda wajib mengulang putaran tawaf yang belum sempurna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'