Tidak ada kewajiban meng-qadha puasa sunah meskipun ditinggalkan dengan sengaja. Akan tetapi, seorang Muslim sebaiknya senantiasa istiqamah terhadap amal saleh yang biasa dilakukannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Amalan yang paling disukai Allah adalah yang dilakukan secara istiqamah (terus-menerus) walaupun hanya sedikit.”
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi Anda untuk meng-qadha atau membayar kafarat. Bahkan, karena konsistensinya menjalankan amal saleh tersebut, meskipun dia tinggalkan karena sakit, lemah, atau bepergian, dia tetap mendapatkan pahala. Ini berdasarkan hadits,
“Apabila seorang muslim sakit atau melakukan perjalanan, niscaya baginya ditulis ganjaran seperti ibadah orang yang tidak bepergian dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab Shahihnya)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.