Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

qada puasa bulan ramadan selama empat tahun saat sakit

setahun yang lalu
baca 1 menit
Qada Puasa Bulan Ramadan Selama Empat Tahun Saat Sakit

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seseorang masuk rumah sakit pada bulan Ramadan sehingga dia tidak dapat berpuasa selama beberapa hari dan kemudian sembuh. Dia mengqada sebagian hutang puasa Ramadannya yang lalu, kemudian Ramadan sekarang ini datang, namun hutang puasanya dari Ramadan lalu itu belum terlunasi. Apakah boleh mengqadanya setelah Ramadan berikutnya ini dengan niat dia mengqada hutang puasa yang terdahulu? Pertanyaan 2: Seseorang jatuh sakit selama empat tahun dan dia tidak berpuasa Ramadan. Setelah itu, semenjak sepuluh tahun lalu dia sembuh dari penyakitnya dan melaksanakan puasa Ramadan, namun dia belum mengqada hutang puasa Ramadannya selama empat tahun lalu saat dia sakit. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban

Jawaban 1: Orang tersebut berkewajiban menuntaskan kada hutang puasanya akibat dia sakit itu sekalipun setelah datang bulan Ramadan berikutnya, dan dia wajib memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang diqadanya setelah Ramadan berikutnya jika kelambatan mengqadanya ini bukan karena uzur syar`i hingga Ramadan berikutnya datang.

Jawaban 2: Orang tersebut berkewajiban mengqada hutang puasa Ramadannya selama empat tahun saat dia sakit, dan dia harus memberi makan orang miskin untuk setiap harinya; karena kelambatan mengqada puasa hingga datang Ramadan berikutnya ini akibat sikap menggampangkan masalah (bukan karena uzur syar`i).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'