Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

qada puasa bagi penderita penyakit ginjal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Qada Puasa Bagi Penderita Penyakit Ginjal

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa pada tahun 1404 H saya ditakdirkan Allah mengalami gagal ginjal. Pencangkokan ginjal dilakukan dan berhasil, alhamdulillah. Namun, sejak tahun 1404 H hingga 1409 H ini, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Sepanjang periode itu, saya memberi makan orang miskin setiap hari Ramadan, hingga akhir tahun 1409 H. Tahun sesudahnya, dokter menganjurkan saya untuk berpuasa mulai bulan Ramadhan 1410 H. Pada tahun 1411 H saya puasa qada untuk tahun 1405 H dan masih tersisa empat bulan. Mohon penjelasan, apakah memberi makan sudah cukup untuk mengganti empat bulan yang tersisa, ataukah saya wajib tetap wajib puasa qada? Semoga Allah menjaga Anda semua.

Jawaban

Ketika Anda sembuh dari penyakit, Anda wajib mengqada puasa untuk bulan-bulan Ramadhan sebelumnya yang Anda tinggalkan karena sakit. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'