Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

putra menikahi salah satu putri suami ibu dari istrinya yang kedua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Putra Menikahi Salah Satu Putri Suami Ibu Dari Istrinya Yang Kedua

Pertanyaan

Saya adalah seorang perempuan di mana ibu saya menikah dengan lelaki lain sepeninggal ayah saya, dan ketika itu usia saya satu tahun setengah. Perlu disampaikan bahwa saya tidak menyusu lagi, ketika ibu saya melahirkan seorang anak lelaki dari suaminya tersebut. Kemudian suami ibu saya ini menikah lagi dengan perempuan lain dan melahirkan beberapa orang anak perempuan. Apakah saya boleh mengawinkan putra saya dengan salah satu anak perempuan tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan maka diperbolehkan bagi putra Anda untuk menikahi salah satu putri dari suami ibu Anda, yaitu putri dari istri keduanya, karena dia tidak termasuk ke dalam golongan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'