Saya adalah seorang perempuan di mana ibu saya menikah dengan lelaki lain sepeninggal ayah saya, dan ketika itu usia saya satu tahun setengah. Perlu disampaikan bahwa saya tidak menyusu lagi, ketika ibu saya melahirkan seorang anak lelaki dari suaminya tersebut.
Kemudian suami ibu saya ini menikah lagi dengan perempuan lain dan melahirkan beberapa orang anak perempuan. Apakah saya boleh mengawinkan putra saya dengan salah satu anak perempuan tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan maka diperbolehkan bagi putra Anda untuk menikahi salah satu putri dari suami ibu Anda, yaitu putri dari istri keduanya, karena dia tidak termasuk ke dalam golongan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.