Orang yang berhubungan dengan istrinya pada malam hari dan junub di pagi hari, puasanya sah. Begitu juga orang yang junub karena mimpi basah di malam atau siang hari, puasanya sah.
Tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi junub hingga terbit fajar. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan intim pada siang hari, yaitu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.