Saya menderita penyakit pencernaan (usus besar) dan tidak kuat menahan lapar lebih dari dua jam. Saya menderita penyakit ini sejak tahun 1390 H. Terhitung hingga sekarang, saya tidak berpuasa Ramadhan selama tujuh tahun.
Saya berharap Allah memberi kesembuhan agar saya mampu berpuasa. Saya telah berobat ke berbagai negara, namun saya menyadari bahwa kesembuhan hanyalah milik Allah semata. Saya khawatir meninggal dunia dalam keadaan belum meng-qadha puasa yang pernah saya tinggalkan.
Inilah yang mendorong saya untuk bertanya kepada Anda, apakah saya wajib membayar kafarat. Agar masalah ini jelas, saya mohon kepada Anda atau mengalihkan masalah ini kepada yang berwenang memberikan fatwa. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dalam segala kebaikan.
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa penyakit Anda terus berkelanjutan dan tidak mampu berpuasa, maka Anda cukup memberi makan orang miskin sebanyak hari yang Anda tinggalkan. Setiap satu hari dibayar dengan setengah sha’ gandum, kurma, beras, dan makanan pokok lain seperti makanan yang Anda berikan untuk keluarga Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.