Dalam kondisi seperti yang disebutkan, di mana penderita penyakit liver dianjurkan untuk tidak berpuasa oleh dokter, jika dokter tersebut dapat dipercaya dan memiliki keahlian dalam bidang tersebut, maka anjuran untuk tidak berpuasa itu dapat diterima.
Sebab, dia mengetahui kondisi dan beban penderita, saat dia melaksanakan puasa dibandingkan ketika dia tidak berpuasa. Namun, dia wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya setelah dia mampu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.