Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi penderita gagal ginjal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa bagi Penderita Gagal Ginjal

Pertanyaan

Pada tahun 1409 H, Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan saya terkena penyakit gagal ginjal. Saya tidak berpuasa selama tiga hari di bulan Ramadhan. Tiga bulan setelahnya, saya menjalani transplantasi (pencangkokan) ginjal yang sukses berkat karunia Allah `Azza wa Jalla, alhamdulillah. Pada tahun 1410 H, yakni setelah pencangkokkan, para dokter menganjurkan saya untuk tidak berpuasa karena saya harus banyak minum air dan mengonsumsi obat-obatan lantaran saya juga mengidap tekanan darah (hipertensi). Setelah itu, pada tahun 1411 H, saya dapat berpuasa di bulan Ramadhan hingga sekarang, alhamdulillah. Hanya saja hingga kini saya belum mengqada puasa satu bulan dan hutang tiga hari di tahun sebelumnya. - Apakah saya harus membayar kafarat untuk tahun-tahun lalu? Berapa besarnya? - Apakah boleh mengumpulkan kafarat, lalu memberikannya kepada satu orang? - Apakah boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang, dan berapa jumlahnya?

Jawaban

Anda wajib mengqada hari-hari saat Anda tidak berpuasa ketika mampu. Sebab, qada puasa adalah hutang yang menjadi tanggungan Anda. Anda juga wajib membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin, untuk setiap satu hari sebanyak kurang lebih satu setengah kilogram, karena telah menunda qada puasa setelah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Anda boleh membayar seluruh kafarat itu kepada satu orang miskin atau lebih. Semoga Allah memudahkan urusan Anda dan umat Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'