Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi penderita diabetes

setahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Penderita Diabetes

Pertanyaan

Saya menderita penyakit diabetes selama kurang lebih empat tahun. Saya berpuasa Ramadan setiap tahun. Namun dua tahun terakhir ini saya merasa sangat berat untuk berpuasa. Beberapa dokter menganjurkan untuk tidak berpuasa. Saya pun akhirnya hanya berpuasa beberapa hari saja. 1. Apakah saya mendapatkan pahala dari Allah di hari-hari ketika saya berpuasa? 2. Apakah saya harus mengqada hari-hari yang saya tinggalkan? 3. Saat itu saya masih dalam masa studi sebagai mahasiswa. Ayah saya memberi makan orang miskin atas nama saya (membayarkan fidyah) pada sejumlah hari ketika saya tidak berpuasa. Sekarang ini alhamdulillah saya telah bekerja dan mendapatkan uang. Apakah saya perlu mengembalikan uang yang ayah keluarkan untuk saya, ataukah saya ulangi lagi memberi makan orang miskin?

Jawaban

Anda wajib mengqada hutang puasa Ramadan. Anda juga harus membayar kafarat (fidyah) untuk puasa Ramadhan yang belum Anda qada hingga datang Ramadan berikutnya, selain kewajiban mengqada.

Besar kafarat ini adalah setengah sha` makanan pokok setempat, diberikan kepada orang miskin sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan, atau memberi makan kepada satu orang miskin sekaligus. Fidyah yang telah dibayarkan ayah Anda itu sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'