Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi ibu menyusui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Ibu Menyusui

Pertanyaan

Pertanyaan 2: Usia putri saya belum menginjak satu bulan. Bulan Ramadan telah tiba dan saya masih menyusuinya. Apakah saya boleh memilih untuk puasa atau tidak? Pertanyaan 3: Saya baru berpuasa empat hari di awal Ramadan, lalu datang haid. Setelah masa haid berakhir, saya bersuci dan mulai puasa lagi. Namun, beberapa tetes darah keluar, kemudian berhenti. Ketika saya kembali bersuci dan berpuasa, tetesan darah ini keluar lagi. Ini berulang sepanjang bulan Ramadan. Apa jawaban untuk masalah ini?

Jawaban

Jawaban 2: Jika ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi dirinya apabila harus menyusui anaknya di bulan Ramadan, atau mengkhawatirkan anaknya bila dia berpuasa dan tidak dapat menyusuinya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Namun, dia memiliki kewajiban untuk mengqadanya.

Jawaban 3: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka tetesan darah yang keluar setelah bersuci dari haid tidak dikategorikan sebagai darah haid. Sebab, tetesan tersebut bukan darah yang keluar terus menerus.

Oleh karena itu, tidak dihukumi sebagai haid. Anda wajib berpuasa dan salat. Anda juga wajib berwudu setiap kali hendak menunaikan salat jika hal ini terjadi, sama hukumnya seperti para wanita yang keluar darah karena penyakit (istihadhah) dan para penderita beser. Puasa Anda pada hari-hari tersebut sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'