Jawaban 2: Jika ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi dirinya apabila harus menyusui anaknya di bulan Ramadan, atau mengkhawatirkan anaknya bila dia berpuasa dan tidak dapat menyusuinya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Namun, dia memiliki kewajiban untuk mengqadanya.
Jawaban 3: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka tetesan darah yang keluar setelah bersuci dari haid tidak dikategorikan sebagai darah haid. Sebab, tetesan tersebut bukan darah yang keluar terus menerus.
Oleh karena itu, tidak dihukumi sebagai haid. Anda wajib berpuasa dan salat. Anda juga wajib berwudu setiap kali hendak menunaikan salat jika hal ini terjadi, sama hukumnya seperti para wanita yang keluar darah karena penyakit (istihadhah) dan para penderita beser. Puasa Anda pada hari-hari tersebut sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.