Piutang yang ada pada orang kaya dan diperkirakan bisa diperolehnya saat diminta, maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, sebagaimana harta yang ada pada pemiliknya.
Adapun piutang yang ada pada orang yang tidak mampu dan menurut keyakinan tidak mungkin diperolehnya, maka dalam hal ini tidak wajib berzakat kecuali jika piutang tersebut sudah diperolehnya, maka pemiliknya wajib berzakat jika telah mencapai haul dihitung sejak piutang tersebut diperolehnya, berdasarkan pendapat yang benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.