Kami jamaah kaum Muslim Maroko yang menetap di Jerman. Kami telah menyewa sebuah tempat untuk salat lima waktu, salat Jumat, dan hari Id. Karena terlalu banyaknya jamaah salat di tempat ini -alhamdulillah- pemerintah Jerman melarang kami untuk salat di tempat ini, karena tempat tersebut sempit dan tidak layak. Sekarang kami ingin membeli tempat yang luas di luar daerah.
Otoritas Jerman menyetujui keinginan kami untuk membeli tempat tersebut. Harga tempat tersebut 3,5 juta mark. Namun kami hanya mempunyai 1,5 juta mark saja. Apakah kami boleh meminjam kekurangan uang untuk membeli tempat ini ke suatu bank dengan sistem riba? Apakah hal ini dapat dianggap sebagai kondisi darurat? Jika tempat tersebut telah terbeli dengan uang riba tersebut, apakah boleh digunakan untuk salat hingga menemukan tempat salat lain di negeri ini? Mohon kami diberi fatwa; semoga Allah memberi Anda pahala.
Kalian tidak boleh melakukan transaksi pinjaman riba, karena Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman berat terhadap orang-orang yang melakukannya, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, pemberi makan riba, kedua saksinya, dan pencatatnya.
Dalam kondisi apapun riba tidak diperbolehkan. Kalian jangan membeli tempat yang kalian utarakan tadi kecuali apabila kalian telah memiliki kemampuan finansial tanpa melakukan transaksi riba. Laksanakanlah shalat sesuai kemampuan kalian, dengan satu jamaah besar atau beberapa jamaah kecil yang tersebar di beberapa tempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.