Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pinjaman bank tanpa riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pinjaman Bank Tanpa Riba

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya mengambil pinjaman dari salah satu bank yang tidak termasuk Bank Pembangunan Real Estate sebesar tiga puluh ribu riyal dan bank memberikan kepada saya sebesar dua puluh delapan ribu. Kemudian pinjaman ini saya gunakan untuk membangun rumah saya. Setelah rumah selesai dibangun dan bukan sebelum pembangunannya saya bertanya tentang masalah ini dan jawabannya adalah tidak boleh karena mengambil pinjaman dari bank yang bukan Bank Pembangunan Real Estate tidak diperbolehkan. Kami mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Apakah saya (mesti) menghancurkan rumah yang kami tempati sekarang yang dibangun dari uang yang yang saya ambil bukan dari Bank Pembangunan Real Estate dan uang ini adalah riba? Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak mengetahui hal itu kecuali setelah pembangunan rumah selesai. Dan apakah saya menyerahkan urusan saya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mohon penjelasan tentang hal tersebut dan apa yang saya lakukan dalam hal ini?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka pinjaman yang Anda dapatkan dengan cara seperti ini adalah haram karena ada unsur riba. Dan Anda harus bertaubat dan mohon ampun atas hal ini serta menyesali apa yang telah Anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama. Adapun rumah yang telah Anda bangun tidak perlu dihancurkan akan tetapi gunakanlah untuk tempat tinggal atau hal lainnya. Kami berdoa semoga Allah mengampuni kesalahan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'