Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun bank itu memberikan pinjaman kepada orang lain dengan bunga dan memakai sistem riba, karena akad pinjaman dengan Anda tidak ada hubungannya dengan yang lain.
Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.