Kedua belah pihak, pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama dianggap sebagai pelaku riba dan berdosa. Masing-masing dari keduanya hendaknya bertakwa kepada Allah, meninggalkan riba, bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan beristigfar dari dosanya. Semoga Allah menerima tobatnya dan mengampuni segala kesalahannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah : 278-279)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.