Ada riwayat bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya” (Kesahihannya disepakati)
Seorang pemuda yang belum mampu menikah disyariatkan untuk memperbanyak puasa karena hal itu bisa mengurangi syahwat dan dia harus menjauhi faktor-faktor yang membangkitkannya. Adapun memakai pil pelemah gairah seks adalah tidak dibolehkan karena memiliki banyak mudarat dan akibat yang buruk.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.