Ayah saya, Ibrahim bin Saleh az-Zir, telah meninggal lama sekali. Ia meninggalkan empat orang anak laki-laki, tiga orang anak perempuan, dan seorang istri. Ia memiliki sebuah rumah di desa Zamiqa di kota al-Dilam. Rumah tersebut terletak di samping masjid jami’ di Zamiqa. Kami, para ahli waris, telah menyerahkan rumah itu untuk perluasan masjid dan tempat parkir. Ia juga memiliki sawah yang telah kami bagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing.
Ayah rahimahullah telah berwasiat agar sepertiga hartanya diberikan untuk pembangunan masjid. Tanggung jawab sepertiga harta itu dibebankan kepada salah satu ahli waris, yaitu Saleh bin Ibrahim az-Zir. Saya, sebagai wakil resmi dari seluruh ahli waris dalam perselisihan dan pengurusan penerbitan surat hak milik atas sawah, telah meminta saudara saya itu untuk melaksanakan wasiat mendirikan masjid dan memberiku dokumen resmi atas nama ayah saya Ibrahim bin Saleh az-Zir.
Nilai sepertiga harta warisan adalah tiga ratus ribu riyal. Saudara saya, Saleh, mengatakan bahwa ia akan memperbaiki sejumlah masjid dan mendirikan beberapa masjid kecil. Tindakan kami ini bertujuan untuk membebaskan tanggungan kewajiban ahli waris dan melaksanakan wasiat serta tidak menunda-nundanya akibat tindakan saudara saya, Saleh. Apakah tindakan kami ini benar atau kami cukup membiarkan Saleh untuk memperbaiki beberapa masjid sesuai perkataannya? Mohon penjelasan masalah ini.
Pelaksana wasiat wajib bertakwa kepada Allah Subhanau wa Ta’ala dalam melaksanakan wasiat ini. Caranya adalah dengan memenuhinya sebagaimana ditetapkan oleh orang yang berwasiat. Pelaksana wasiat telah dipercaya untuk melaksanakan apa yang dikuasakan kepadanya. Jika ayah Anda telah mewasiatkan sepertiga hartanya untuk membangun sebuah masjid, maka dana sejumlah itu wajib digunakan untuk membangun satu buah masjid sebagaimana yang dinyatakan oleh pemberi wasiat.
Harta ini tidak boleh digunakan untuk memperbaiki sejumlah masjid dan mendirikan masjid-masjid kecil karena tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap wasiat dan menghilangkan tujuan yang diinginkan oleh pemberi wasiat. Pelaksana wasiat sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dalam membangun masjid, yaitu dengan mendirikannya di tempat yang tepat sehingga dapat merealisasikan tujuan pendiriannya.
Semakin masjid itu didirikan di tempat yang sangat dibutuhkan penduduknya, maka semakin baik. Ini semua guna menggugurkan tanggungan dan melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.