Semua saudara Anda itu harus menyerahkan zakat fitrah mereka kepada para fakir miskin di daerah mereka tinggal pada saat zakat fitrah wajib dikeluarkan. Apabila di tempat mereka tidak dijumpai para fakir miskin dan mereka mengirimkan zakat fitrah mereka kepada ibu Anda, maka Anda tidak boleh membagikannya tanpa seizin ibu Anda karena ibu Andalah wakilnya. Ibu Anda itu harus menyerahkan zakat tersebut sendiri atau dengan perantara orang yang bisa dipercaya dan diizinkannya, baik itu Anda sendiri atau orang lain. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.