Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertengkaran rumah tangga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertengkaran Rumah Tangga

Pertanyaan

Saya telah menikahkan putri saya dengan seorang kerabat. Mereka telah berumah tangga bersama selama hampir empat tahun. Setelah itu putri saya pulang ke rumah dan tinggal di rumah saya selama kurang lebih delapan bulan, sementara suaminya tidak memintanya kembali. Suatu malam, suaminya datang ketika saya tidak berada di rumah. Lalu terjadilah percakapan antara mereka, hingga akhirnya menantu saya itu memukul dan mencekik putri saya. Beruntung putri saya ditolong oleh anggota keluarga lain yang ada di rumah bersamanya, yaitu istri dan anak-anak saya. Akhirnya, menantu saya pergi malam itu juga. Hari berikutnya saya pulang, dan keluarga saya memberitahukan apa yang terjadi. Saya tidak mempermasalahkannya. Namun sudah tiga tahun dia tetap tidak meminta istrinya kembali. Pada tanggal 10/3/1405 H, dia datang dan meminta saya mengembalikan putri saya kepadanya. Saya tidak mencegahnya, dan hanya berkata, "Sepakati saja dengan istrimu. Saya tidak masalah." Putri saya meminta kepada suaminya untuk dibelikan beberapa perhiasan emas, diberikan sejumlah uang, dan dibuatkan rumah syar`i (tempat tinggal mereka berdua). Sang suami menyetujui hal itu dan pada tanggal 27/3/1405 H dia datang dengan membawa yang diminta oleh istrinya, kecuali rumah. Dia serahkan kepada istrinya sejumlah emas dan uang sepuluh ribu real. Pada hari berikutnya, saat saya tidak berada di rumah, dia kembali lagi untuk meminta emas dan uang yang telah dia berikan kepada istrinya kemarin. Namun saya tidak berusaha untuk memisahkan mereka. Sebelumnya saya sudah berupaya mendamaikan mereka dan saya akan melakukannya lagi untuk selanjutnya. Pertanyaan saya sekarang adalah, apakah putri saya masih halal sebagai istri dari suaminya yang telah melakukan pemukulan dan pencekikan? Di samping itu, dia telah menelantarkan istrinya selama tiga tahun berturut-turut. Saat istrinya melahirkan anak perempuan, dia tidak diberikan pakaian, uang, dan keperluan lainnya. Apakah harta yang diberikan untuk istrinya kemarin lalu diambilnya lagi hari ini itu halal untuknya? Apakah barang itu dihukumi halal atau tidak? Perlu diketahui bahwa suami putri saya itu tidak memberikan mahar. Bahkan putri saya dan saya membantunya melengkapi perabot rumah tangga, dan saya tidak meminta satu real pun darinya. Saya memohon jawaban Anda atas permasalahan yang telah saya jelaskan.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka hendaknya ada beberapa orang dari keluarga suami dan beberapa orang dari pihak istri yang mendamaikan keduanya. Jika Allah memudahkan keduanya untuk berdamai dan saling menerima, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak ada titik temu, maka penyelesaikannya dilanjutkan di pengadilan. Karena, pengadilanlah yang akan memisahkan keduanya dan memberikan hak kepada mereka yang memang seharusnya menerima.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'