Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu membawa kebaikan bagi sang anak. Hal ini berdasarkan kisah pernikahan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berusia kurang dari sembilan tahun. Namun selain ayah, secara mutlak tidak boleh menikahkan seorang anak perempuan yang berusia kurang dari sembilan tahun.
Dia juga tidak boleh menikahkannya apabila sudah berusia sembilan tahun atau lebih kecuali dengan seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam”.”
Apabila terjadi perselisihan setelah itu, maka mereka harus menyelesaikannya di pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.