Pertama: Seorang muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlulkitab Yahudi dan Nasrani dengan syarat dia seorang wanita yang suci, yaitu merdeka lagi menjaga kehormatan.
Kedua: Apabila realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu bahwa di sana ada lima pilar yang harus dilalui oleh siapa pun yang ingin menikahi wanita ahlulkitab yang ada di wilayah Amerika Utara (Kanada).
Kelima pilar yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, termasuk di situ masalah berduaan, hidup bersama, mengambil selir, zina dan merasa bangga dengan perbuatan keji tersebut, sedangkan semua itu sudah jelas keharamannya di dalam agama Islam.
Jika seorang Muslim merasa bangga melakukan perbuatan yang sudah jelas keharamannya dan menganggap hal itu dibolehkan, maka dia telah kafir dan dihukumi murtad.
Seorang Muslim dilarang melakukan perbuatan zina serta semua sebab yang akan membawa kearah sana, seperti berkhalwat dengan bukan mahram. Dengan demikian, pria Muslim haram hukumnya melakukan akad nikah dengan wanita ahlulkitab jika harus memenuhi salah satu dari lima pilar di atas.
Begitu juga halnya, haram mengambil alih proses akad nikah dan menjadi saksi. Siapa pun yang berperan serta di dalam salah satu dari pilar di atas, maka dia dianggap berdosa karena telah melakukan sesuatu yang diharamkan dan juga tidak diperintahkan syariat.
Siapa pun yang sudah terlanjur melakukan akad nikah dengan wanita ahlulkitab atau kafir, maka dia wajib menceraikannya. Bagaimana mungkin seorang muslim rela menjadi suami wanita sundal?
Jika dia tetap mempertahankan wanita itu sedangkan kepribadiannya demikian, maka dia termasuk seorang pria yang dayus (tidak punya rasa cemburu terhadap keluarga) karena dia berarti telah mengukuhkan perbuatan jelek tersebut, yang mana di dalamnya terdapat dua unsur yang berbeda, yaitu antara najis dan suci, baik dan keji, serta hubungan yang halal dan haram.
Kami berpesan kepada seluruh umat Islam yang membaca fatwa ini agar mengontrol diri dan memelihara keluhuran akhlak serta tidak termotivasi dengan gaya hidup orang kafir yang penuh bergelimang syahwat akhirnya terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang haram atau gagal dan akibatnya dia menemui berbagai macam permasalahan sepanjang hidup.
Sebenarnya cara yang halal sudah menutupi semua perbuatan haram. Secara prinsip, seorang Muslim layaknya menikahi seorang Muslimah. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaklah selalu bertakwa kepada Allah terhadap dirinya, keturunan serta keluarga, dan hatinya selalu dipenuhi rasa simpati terhadap kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.