Jika permasalahannya sebagaimana yang telah disebutkan, maka saudara seayah Uwaidh boleh hukumnya menikahi saudari seibu Uwaidh, selama tidak ada faktor penghalang berupa hubungan nasab, sesusuan, atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan. Posisi Uwaidh sebagai saudara bagi masing-masing keduanya tidaklah menjadi penghalang pernikahan mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.