Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pernikahan saudari seibu dengan saudara seayah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pernikahan Saudari Seibu Dengan Saudara Seayah

Pertanyaan

Uwaidh mempunyai seorang saudari seibu beda ayah, dan seorang saudara seayah beda ibu. Apakah Uwaidh boleh menikahkan keduanya?

Jawaban

Jika permasalahannya sebagaimana yang telah disebutkan, maka saudara seayah Uwaidh boleh hukumnya menikahi saudari seibu Uwaidh, selama tidak ada faktor penghalang berupa hubungan nasab, sesusuan, atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan. Posisi Uwaidh sebagai saudara bagi masing-masing keduanya tidaklah menjadi penghalang pernikahan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'