Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pernikahan badal (pertukaran)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pernikahan Badal (Pertukaran)

Pertanyaan

Apa hukum pernikahan badal (pertukaran) yaitu: Dua pihak sepakat untuk menikahkan diri mereka dengan yang lain dan saling memberikan mahar kepada istrinya masing-masing?

Jawaban

Jika seseorang menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut juga menikahkannya dengan orang yang berada di bawah perwaliannya maka ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagian orang menyebut nikah ini dengan istilah nikah badal (pertukaran) dan pernikah ini rusak. Sama saja disebutkan maharnya atau tidak, adanya kerelaan atau tidak.

Adapun jika seseorang melamar perempuan yang berada di bawah perwalian orang lain dan orang lain tersebut juga meminang perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa persyaratan dan pernikahan terlaksana dengan kerelaan kedua perempuan serta terpenuhinya persyaratan nikah, maka tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Dan ini tidak termasuk nikah syighar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'