Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika orang tersebut menyusu kepada ibu Anda, maka dia berstatus anak bagi ibu Anda. Dia juga menjadi saudara susuan bagi Anda dan saudara-saudara Anda yang lainnya. Anda boleh tidak menggunakan hijab di hadapannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).”
Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran adalah ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram.’ Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.” Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyusuan itu adalah, seorang anak kecil menyentuh puting payudara kemudian dia mengisap susunya. Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Begitu seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.