Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu.
Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian dengan harga sepuluh riyal denganjangka waktu dan itu nilainya hanya setara dengan pembayaran tunai sembilan riyal misalnya.
Namun, kedua belah pihak harus tidak berpisah dari majelis akad, kecuali keduanya telah sepakat atas salah satu dari dua perkara; sepakat membayar secara tunai dengan harga lebih murah atau sepakat dengan membayar secara cicil dengan harga lebih mahal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.