Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perjanjian dengan kontraktor untuk proyek pembangunan dengan bayaran bertempo

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo

Pertanyaan

Seorang syekh ditanya tentang seorang lelaki yang ingin membangun rumah. Orang tersebut melakukan kesepakatan dengan salah seorang kontraktor, yang mensyaratkan agar biayanya dibayar segera sebesar sekian. Jika pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil atau setelah jangka waktu tertentu, maka dia harus membayar lebih mahal. Lalu syekh tersebut menjawab, "Hukumnya boleh." Tatkala syekh tersebut ditentang oleh sebagian orang dengan mengatakan bahwa ini berarti menghalalkan riba atas nama jual beli, syekh tersebut menimpali, "Menurut mazhab Syafii, masalah ini bukan riba. Seandainya hal ini riba, niscaya tidak ada satu pun imam/ulama yang akan mengatakan demikian."

Jawaban

Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu.

Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian dengan harga sepuluh riyal denganjangka waktu dan itu nilainya hanya setara dengan pembayaran tunai sembilan riyal misalnya.

Namun, kedua belah pihak harus tidak berpisah dari majelis akad, kecuali keduanya telah sepakat atas salah satu dari dua perkara; sepakat membayar secara tunai dengan harga lebih murah atau sepakat dengan membayar secara cicil dengan harga lebih mahal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'