Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perintah menundukkan pandangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perintah Menundukkan Pandangan

Pertanyaan

Berkaitan dengan masalah menundukkan pandangan, saya seorang pemuda berusia dua puluh tahun. Saya selalu menundukkan pandangan saya. Namun, menjelang tidur saya selalu memikirkan tentang hawa nafsu sejenak. Bagaimana agar saya dapat meninggalkan kebiasaan buruk ini dan menjauhkan setan dari saya, padahal saya selalu membaca Alquran sebelum tidur?

Jawaban

Pertama, Anda wajib menundukkan pandangan Anda dari para wanita yang bukan mahram Anda. Anda juga tidak boleh melihat majalah dan film yang memuat gambar wanita. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)

Kedua, Anda harus menikah jika mampu karena ia dapat membantu Anda untuk menjaga pandangan, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam di dalam sebuah hadis sahih. Nabi bersabda,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فانه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), maka hendaknya ia menikah karena pernikahan dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa perisai baginya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'