Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang tidak memiliki mahram tidak diwajibkan menunaikan haji sampai dia mempunyai mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Tidak Memiliki Mahram Tidak Diwajibkan Menunaikan Haji Sampai Dia Mempunyai Mahram

Pertanyaan

Saya perempuan lemah yang hidup bersama kerabat-kerabat jauh dan bertemu silsilah pada kakek keenam. Ibu mereka adalah anak paman saya. Saya tidak tahu satu orang pun dari keluarga langsung saya karena Allah telah mewafatkan mereka ketika saya masih kecil. Sepupu laki-laki saya-lah yang mendidik saya. Dia tinggal di rumah kakak laki-laki saya, saudara saya yang sudah meninggal dunia. Kerabat yang tersisa hanyalah dari silsilah kakek keempat, kelima, dan ketiga. Saya pun melaksanakan ibadah haji bersama seorang kerabat laki-laki dari kakek kelima. Apakah hal ini diharamkan atau tidak? Apakah boleh menunaikan haji bersamanya? Saat menunaikan ibadah haji, tepatnya ketika melontar jamrah, saya bertabrakan dengan seseorang hingga membuat saya pingsan. Peristiwa itu membuat batu lemparan saya tidak sampai ke lubang. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Bagi wanita, mahram seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, suami, paman dari pihak ayah, atau paman dari pihak ibu adalah syarat baginya untuk menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib menunaikan haji hingga dia mempunyai mahram.

Tindakan Anda menunaikan haji dengan ditemani oleh orang yang disebutkan membuat Anda berdosa karena bepergian tanpa ada mahram, namun haji Anda hukumnya sah. Anda harus bertaubat dan beristigfar karena telah bepergian tanpa mahram.

Mengenai lemparan batu yang tidak sampai ke lubang lontarannya, mudah-mudahan itu tidak merusak ibadah haji Anda jika hanya satu yang tidak terlontar sempurna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'