Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang memiliki budak lelaki apakah boleh menggaulinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Memiliki Budak Lelaki Apakah Boleh Menggaulinya?

Pertanyaan

Saya telah mengetahui bahwa jika seorang lelaki memiliki budak perempuan maka ia boleh memperlakukannya seperti ia memperlakukan isterinya sendiri. Tetapi, jika sebaliknya, yaitu jika seorang perempuan merdeka memiliki budak lelaki maka apakah ia boleh menggunakan budaknya sesuai keinginannya, seperti menggaulinya dan lain sebagainya? Siapakah yang memiliki kuasa setelah itu?

Jawaban

Seorang perempuan yang memiliki budak lelaki tidak boleh membiarkannya menggauli dirinya seperti seorang suami menggauli isterinya sendiri atau seperti seorang lelaki yang menggauli budak perempuannya berdasarkan ijmak kaum muslimin. Hak kuasa dimiliki oleh perempuan pemilik budak atas budak lelakinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'