Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan-perempuan yang haram dinikahi selamanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan-perempuan Yang Haram Dinikahi Selamanya

Pertanyaan

Seorang perempuan meninggalkan anaknya yang masih kecil ketika pindah rumah lalu anaknya itu diambil, dipelihara, dan dijadikan oleh musuh sebagai anaknya. Tatkala sudah besar, anak itu dikawinkan dan tanpa disadarinya dia ternyata menikahi saudara perempuannya sendiri. Ketika anak mereka lahir, si suami mengetahui bahwa istrinya adalah saudara perempuan kandungnya. Apakah hukum mereka berdua dan apa hukum anak mereka: apakah dia lahir dari perbuatan maksiat atau lahir sesuai dengan ajaran Islam?

Jawaban

Apabila kenyataannya sesuai dengan yang disebutkan bahwa mereka berdua ketika menikah tidak tahu tentang hubungan kekerabatannya, maka mereka dimaafkan dan mereka berdua harus dipisahkan. Anak mereka dinisbatkan kepada mereka berdua karena ia hasil dari nikah yang mengandung syubhat (tidak diketahui halal atau haram).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'