Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengharaman secara permanen (untuk selamanya)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengharaman Secara Permanen (Untuk Selamanya)

Pertanyaan

Kakak kandung saya meninggal dunia dengan meninggalkan istri dan seorang anak yang umurnya belum genap satu tahun. Saya ingin menikahinya setelah kakak saya meninggal dunia, sementara saya telah menikahi adik perempuannya tapi saya belum menggaulinya. Apakah saya boleh menceraikan adiknya lalu menikah dengan kakaknya? Ataukah sebaiknya saya membiarkan istri kakak saya dan tetap menjadi suami bagi adiknya yang telah saya nikahi sebelumnya?

Jawaban

Pertama: Tidak boleh hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ

“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. An-Nisaa’: 23)

Kedua: Mengenai keinginan Anda untuk menceraikan sang adik agar dapat menikahi kakaknya, atau tetap melanjutkan pernikahan Anda dengan sang adik dan tidak jadi menikah dengan kakaknya, semuanya tergantung dengan mana yang kiranya paling baik (membawa maslahat) bagi Anda.

Jika Anda melihat bahwa dengan menceraikan sang adik lalu menikahi kakaknya, Anda dapat merawat anak kakak (keponakan) Anda, atau Anda memiliki pertimbangan lain yang kiranya lebih baik menurut Anda, maka semua terserah Anda. Sebaliknya, jika dengan tetap meneruskan pernikahan Anda dengan adiknya, akan mendatangkan kemaslahatan bagi Anda, maka tetaplah bersamanya.

Bagaimanapun juga, dalam masalah seperti ini, sebaiknya Anda berbicara dan bermusyarawah dengan mertua Anda. Dikhawatirkan, jika Anda menceraikan sang adik, mertua Anda tidak mau menikahkan Anda dengan kakaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'