Ibu saya sudah lama meninggal dunia. Ketika ayah saya meninggal, beliau tidak berkabung karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah ada kewajiban yang harus dia tunaikan ataukah saya mesti melakukannya untuk mewakilinya?
Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.