Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan memasukkan tangan ke dalam kemaluannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Memasukkan Tangan Ke Dalam Kemaluannya

Pertanyaan

Saya seorang wanita. Dulu saya tidak tahu bahwa memasukkan tangan ke dalam kemaluan untuk membersihkannya dapat membatalkan puasa. Saya melakukan hal itu selama beberapa tahun, dan sekarang saya meng-qadha hutang puasa saya. Apakah saya juga harus memberi makan orang miskin dan berapa besarnya? Ini terjadi karena ketidaktahuan saya, dan saya tidak mampu berpuasa kecuali pada musim dingin.

Jawaban

Memasukkan tangan ke dalam kemaluan tidak membatalkan puasa, kecuali apabila menyebabkan keluar mani disertai syahwat, maka itu membatalkan puasa dan hanya wajib qadha.

Apabila bulan Ramadhan berikutnya tiba sedangkan Anda belum meng-qadha yang sebelumnya padahal tidak ada uzur, maka selain qadha Anda harus memberi makan orang miskin. Besarnya satu setengah kilogram makanan pokok setempat, untuk setiap satu hari yang batal. Anda juga harus bertaubat kepada Allah atas keterlambatan tersebut dan berjanji tidak mengulangi hal itu di kemudian hari.

Adapun memasukkan tangan ke dalam kemaluan untuk membersihkannya tanpa diiringi keluar mani dengan syahwat, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'