Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan dalam masa ‘iddah boleh berpindah ke rumah yang diyakininya aman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Dalam Masa ‘Iddah Boleh Berpindah Ke Rumah Yang Diyakininya Aman

Pertanyaan

Saudara perempuan saya menikah dengan seorang lelaki dari daerah Arthawiyyah lalu suaminya meninggal dunia. Ia tidak mempunyai anak atau memiliki kerabat di Arthawiyyah. Ia hanya memiliki Allah dan saya. Kami berasal dari kota Abha. Oleh karena itu, apakah ia boleh menghabiskan masa berkabungnya di Abha?

Jawaban

Istri tersebut boleh berpindah ke Abha atau daerah manapun yang diyakininya aman untuk menghabiskan sisa masa berkabungnya atas kematian suami jika ia khawatir kehormatannya dapat terganggu sementara ia tidak memiliki seseorang yang melindunginya.

Namun, jika ia berada dalam keadaan aman dari gangguan dan ia hanya ingin dekat dengan keluarganya, maka ia tidak boleh pindah. Sebaliknya, ia harus tetap tinggal di tempatnya hingga masa berkabungnya habis. Setelah itu, ia bisa pergi bersama mahramnya ke tempat yang diinginkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'