Istri tersebut boleh berpindah ke Abha atau daerah manapun yang diyakininya aman untuk menghabiskan sisa masa berkabungnya atas kematian suami jika ia khawatir kehormatannya dapat terganggu sementara ia tidak memiliki seseorang yang melindunginya.
Namun, jika ia berada dalam keadaan aman dari gangguan dan ia hanya ingin dekat dengan keluarganya, maka ia tidak boleh pindah. Sebaliknya, ia harus tetap tinggal di tempatnya hingga masa berkabungnya habis. Setelah itu, ia bisa pergi bersama mahramnya ke tempat yang diinginkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.