Seorang perempuan bisa berdakwah di dalam rumahnya kepada keluarga, suami, dan mahramnya, baik laki-laki maupun perempuan. Dia juga memiliki ruang dakwah di luar rumahnya kepada kaum perempuan selama dakwah tersebut tidak mengharuskannya bepergian tanpa suami atau mahramnya, tidak khawatir terjadi fitnah, seizin sang suami bila dia telah bersuami, sangat dibutuhkan, dan dakwah yang dia lakukan tidak boleh menyebabkan terbengkalainya kewajibannya untuk memenuhi hak-hak keluarganya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.