Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan adzan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Adzan

Pertanyaan

Kami sampaikan kepada Anda bahwasanya terdapat para pelajar perempuan di kelas pemberantasan buta huruf di tempat kami yang mengumandangkan adzan dan ikamah dengan suara keras. Mereka telah diberitahu oleh teman-teman satu sekolah mereka bahwa hal itu tidak dibolehkan. Mohon Anda sudi memberi kami fatwa agar kami dapat mengingatkan para pelajar perempuan tersebut dan menempelkan fatwa ini di sekolah hari ini juga, insya Allah, karena mereka melakukan shalat secara berjemaah dan salah seorang dari mereka menjadi imam.

Jawaban

Adzan dan iqamah hanya wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak wajib adzan dan iqamah karena dikhawatirkan akan membuat para lelaki tergoda oleh suaranya. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam para sahabatlah yang mengumandangkan adzan sedangkan kaum perempuan tidak mengumandangkan adzan dan iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Perempuan Adzan