Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perbedaan lafal tidak mempengaruhi niat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perbedaan Lafal Tidak Mempengaruhi Niat

Pertanyaan

Saya informasikan kepada Anda bahwa saudara laki-laki bapak saya memiliki dua orang anak perempuan. Pertama bernama Tsalibah dan yang kedua bernama Halibah. Mereka berdua berstatus janda dan sudah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Di tahun 1401 H ini saya mengupah dua orang terbaik daerah kami untuk menghajikan kedua orang wanita tersebut. Saya percaya dengan kedua orang upahan tersebut. Orang yang saya tugaskan untuk menghajikan Tsalibah itu bernama Husein dan mengambil kertas yang bertuliskan nama Tsalibah. Adapun wanita kedua yang bernama Halibah dihajikan oleh orang yang bernama Yahya. Namun, Yahya tidak mengambil kertas yang bertuliskan nama Halibah tersebut karena dia merasa sudah mengetahui dengan baik nama wanita yang dia hajikan tersebut. Yahya ini masih termasuk satu keluarga dan suku dengan kami. Hanya saja, Kedua haji ini sama-sama dilaksanakan pada tahun 1410 H ini. Kedua laki-laki upahan tersebut sama-sama berasal dari satu suku dan termasuk orang yang bisa dipercaya, tanpa diragukan lagi. Mereka berdua akhirnya berangkat menuju tempat pelaksanaan haji dan masing-masing menggunakan transportasi roda empat. Mereka tidak sempat bertatap muka kecuali setelah hari raya pada saat mengambil kertas untuk menuliskan nama wanita yang akan mereka hajikan. Saat itu mereka berdua saling bertanya tentang siapa yang mereka hajikan. Masing-masing menjawab: "saya naik haji, berihram, melakukan tawaf, sa'i, wukuf, dan lontar jumrah atas nama Tsalibah sedangkan kamu menghajikan wanita yang bernama Halibah." Kemudian mereka pulang dengan membawa haji wanita yang bernama Tsalibah saja. Adapun Husein mengambil kertas yang bertuliskan nama Tsalibah sebelum berangkat haji dan membawanya ke tempat al-Masya'ir (kawasan haji) sementara rekannya melaksanakan haji dan umrah dengan niat haji Tamatuk. Tetapi dia tidak ingat dengan nama Halibah sehingga dia berihram atas nama Tsalibah karena mengira haji tersebut untuk Tsalibah yang notabene saudara Halibah. Dia sama sekali tidak mengetahui bahwa Husein mengambil nama Tsalibah lebih dulu dan begitulah seterusnya. Syekh, mohon kami diberikan fatwa tentang status hukum haji wanita yang disebutkan ini dan apa yang wajib dilakukan oleh pelaksana haji tersebut untuk saat ini atau akan datang?

Jawaban

Jika fakta yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan dalam pertanyaan, maka haji yang dilaksanakan untuk Tsalibah dan Halibah itu tetap sah. Kondisi lupa yang dialami oleh pelaksana haji untuk Halibah sehingga membuat dirinya menyebut nama Tsalibah tidak mempengaruhi status haji yang dia lakukan untuk Halibah karena patokannya adalah niat orang yang membiayai pelaksanaan haji untuk Halibah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'