Sebagaimana Anda ketahui semoga Allah memberi taufik kepada Anda bahwa perayaan yang dinamakan maulid Nabi adalah bidah yang diharamkan, dan tidak dilakukan oleh seorang pun ulama salaf serta tidak pula oleh imam-imam empat mazhab.
Orang yang menisbatkan hal itu kepada asy-Syafi`i jelas telah berdusta, karena bidah ini baru terjadi pada abad keempat Hijriyah pada masa pemerintahan Fatimiyah, sedangkan Imam asy-Syafi`i rahimahullah telah wafat tahun 204 H.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.