Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penumpang pesawat tidak berbuka puasa dengan melihat jam atau bertanya melalui telepon

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penumpang Pesawat Tidak Berbuka Puasa Dengan Melihat Jam Atau Bertanya Melalui Telepon

Pertanyaan

Penumpang pesawat yang sedang berpuasa dapat mengetahui waktu berbuka di negeri terdekat melalui jam atau telepon. Apakah boleh dia berbuka (setelah mengetahui informasinya) saat dia masih melihat matahari karena berada di ketinggian pesawat, ataukah tidak boleh? Kemudian bagaimana hukumnya jika berbuka di suatu negara, lalu melakukan penerbangan dan melihat matahari (kembali mengalami siang)?

Jawaban

Penumpang pesawat yang sedang berpuasa tidak boleh berbuka meskipun dia mengetahui tibanya waktu berbuka di negeri terdekat melalui jam atau telepon, jika masih melihat matahari di pesawat karena berada dalam posisi tinggi. Sebab, Allah Ta`ala berfirman ,

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Tujuan ayat ini tidak terwujud selama masih melihat matahari. Adapun jika dia sudah berbuka di suatu negara ketika siang sudah hilang, kemudian terbang dan melihat matahari, maka dia tetap berbuka.

Sebab, hukum yang berlaku baginya saat itu didasarkan pada negara tempat dia lepas landas, yaitu saat siang sudah berakhir (masuk maghrib) dia sedang berada di sana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'