Penumpang pesawat yang sedang berpuasa tidak boleh berbuka meskipun dia mengetahui tibanya waktu berbuka di negeri terdekat melalui jam atau telepon, jika masih melihat matahari di pesawat karena berada dalam posisi tinggi. Sebab, Allah Ta`ala berfirman ,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Tujuan ayat ini tidak terwujud selama masih melihat matahari. Adapun jika dia sudah berbuka di suatu negara ketika siang sudah hilang, kemudian terbang dan melihat matahari, maka dia tetap berbuka.
Sebab, hukum yang berlaku baginya saat itu didasarkan pada negara tempat dia lepas landas, yaitu saat siang sudah berakhir (masuk maghrib) dia sedang berada di sana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.