Sebuah yayasan koperasi memiliki beberapa properti dan menyewakannya kepada orang lain. Namun sebagian klien terlambat membayar sewa dan sebagian lagi sengaja menunda-nunda pembayarannya serta merugikan harta yayasan yang dimiliki banyak orang, di antaranya adalah orang yang mampu, orang yang membutuhkan, dan ahli waris yang masih kecil dan para janda.
Kewajiban kami untuk melindungi hak-hak mereka. Berpijak pada hal tersebut, kami menambahkan satu pasal dalam akad sewa yang berbunyi yayasan berhak untuk membatalkan akad dan memerintahkan untuk mengosongkan tempat yang disewa jika penyewa tidak disiplin dalam melunasi uang sewa pada waktu yang telah ditentukan dalam akad, kecuali jika penyewa setuju menaikan uang sewa sebesar 10 % untuk jangka waktu yang tersisa.
Demikian juga akan diberikan potongan sebanyak 10 % dari uang sewa yang telah ditentukan dalam akad jika penyewa disiplin melunasinya dengan membayar di muka untuk setiap tahunnya. Hal ini untuk mendorong mereka segera melunasi uang sewa. Kami memohon kepada Anda yang mulia untuk memberikan penjelasan, jika kedua pihak telah menandatangani akad ini, apakah tambahan pasal tersebut bertentangan dengan nas-nas syariat atau tidak?
Pensyaratan yayasan koperasi tersebut kepada penyewa untuk menambah 10 % sebagai kompensasi keterlambatan uang sewa dari waktu pelunasan yang ditentukan itu tidak boleh, karena hal tersebut menyerupai riba jahiliyah dalam hal perkataan pemberi utang, “Kamu melunasinya atau kamu menambahnya,” yakni menambah jumlah bayarannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.