Seorang laki-laki mengadu karena istrinya menolak diajak berhubungan intim sejak lama. Mereka telah memiliki tiga orang anak. Permasalahan itu semakin bertambah pada akhir-akhir ini. Jika dia mendekatinya, istri mengatakan kepadanya "saya sedang sakit" atau "sedang capek" dan beralasan dengan berbagai macam alasan secara terus-menerus.
Suami seorang penyabar dan selalu mengingatkannya meskipun istrinya seorang alumni universitas (sarjana) dan seorang guru. Istri memintanya diberi seorang pembantu dan permintaan-permintaannya terus-menerus. Jika dia ingin berhubungn intim tetapi istrinya menolak, maka dia mengeluarkan air maninya (onani) di atas kasur karena khawatir dirinya terjerumus dalam zina. Apakah dia boleh menikah lagi dengan perempuan lain atau tidak bolah? Apa nasihat Anda? Apa hukum onaninya?
Menikah lagi tidak haram atau makruh. Jika seseorang merasa mampu secara material dan jasmani untuk menikah lagi, maka dia disyariatkan melakukannya, dengan (kemampuan) berlaku adil kepada keduanya. Oleh karena itu, hendaklah ia menasihati istrinya dan mengingatkannya tentang Allah, besarnya hak suami atasnya, dan kewajiban menaatinya dalam kebaikan. Suami juga harus berlaku lembut kepadanya, mencari sebab ketidaktaatannya, dan bertobat atas onani yang dilakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.