Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjual menjelaskan cacat barang kepada pembeli

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penjual Menjelaskan Cacat Barang Kepada Pembeli

Pertanyaan

Saya membaca firman Allah Ta`ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa : 29) Saya bekerja sebagai penanggung jawab pada agen penjualan mobil. Menurut informasi para penanggung jawab agen, agen ini membeli beberapa suku cadang dari tempat barang bekas (toko yang menjual suku cadang bekas) lalu memasangnya pada mobil-mobil pelanggan, bukan membeli suku cadang baru, kendatipun suku cadang baru juga tersedia di agen lalu kami mengambil harga atau nilainya dari para pelanggan dengan harga suku cadang baru dari agen. Perlu kami sampaikan bahwa suku cadang ini bisa jadi sangat esensial pada mobil, seperti poros roda depan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban di samping alat ini cepat rusak, yang menyebabkan pelanggan kembali lagi memasang suku cadang lain, ditambah dengan membayar lagi upah perbaikannya, dan untuk kali berikutnya agen mendatangkan suku cadang dari toko bekas lagi. Semua itu tujuannya adalah untuk keuntungan finansial. Sebagaimana perusahaan pabrik memberikan kepada setiap pembeli waktu tertentu atau beberapa kilometer sebagai garansi, satu hal yang dikenal oleh agen-agen, yang memberikan garansi atas kerusakan pabrik apa saja pada mobil baru. Kesimpulannya, agen sepakat dengan pelanggan untuk mengganti suku cadang yang terhitung sebagai garansi. Misalnya, mesin mengalami kerusakan sederhana yang dapat diperbaiki. Penanggung jawab bengkel agen dan pelanggan sepakat untuk mengganti mesin mobilnya yang rusak dengan yang baru, dengan catatan dia harus membayar setengah harga mesin baru. Mesin baru pun dipasang ke mobilnya, tetapi mesin baru itu dihitung dengan harga penuh, ditambah dengan upah pemasangan yang diambil dari garansi (bagian dari garansi) yang diberikan oleh pabrik kepada pelanggan. Kemudian mereka juga menjual mesin bekas itu, tanpa sepengetahuan pabrik dan pelanggan. Akibatnya, kerugian tentu akan ditanggung oleh pihak pabrik. Pertanyaannya adalah apakah pekerjaan saya pada masa lalu dengan agen ini hukumnya haram? Apa hukum saya kembali lagi bekerja dengan agen tersebut? Apakah melakukan bisnis dengan mekanisme (cara kerja) seperti ini, baik berkaitan dengan suku cadang atau bagian garansi, termasuk dalam makna ayat di atas? Apakah diamnya saya terhadap mekanisme kerja seperti ini dianggap bekerja sama dengan mereka atau saya harus memberitahukan perbuatan seperti ini kepada pihak pemerintah yang berwenangi ataukah tidak harus sebab pekerjaan dengan mekanisme kerja seperti ini masih berlangsung? Saya telah memberikan saran kepada mereka, tetapi mereka malah memusuhi saya. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Semua perbuatan ini adalah penipuan, khianat, dusta, dan pengelabuan. Semua ini diharamkan sesuai dengan dalil-dalil Alquran dan Sunah. Jika sistem kerjanya seperti demikian, maka Anda tidak boleh bekerja dengan mereka karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

Oleh karena itu, Anda tidak boleh kembali lagi pada pekerjaan ini dan Anda harus melaporkan kepada pihak-pihak berwenang tentang muamalah haram ini, dengan memberikan bukti-buktinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'