Setelah Allah memerintahkan kepada para suami agar menggauli (memperlakukan) istri mereka dengan baik, menganjurkan mereka agar mempertahankan kehidupan suami istri, dan memperingatkan agar mereka tidak memperlakukan istri-istri mereka dengan cara yang buruk dan menyakiti mereka agar dapat mengambil kembali mahar yang telah mereka berikan.
Allah pun melarang mereka jika hendak menceraikan istrinya agar dapat menikah lagi dengan wanita yang lain untuk mengambil kembali mahar yang telah mereka berikan meskipun mahar yang telah mereka berikan saat akad nikah sangat banyak.
Allah kemudian menegaskan larangan tersebut dengan melarang untuk mengambil sebagian dari mahar sementara mereka telah menggauli istri-istri mereka dan mereka sudah sama-sama merasakan kenikmatan. Istri-istri mereka juga telah mengambil janji suci dari mereka untuk senantiasa menegakkan keadilan, melindungi hak-hak, menggauli dengan baik, dan menjauhi dosa dan kebohongan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.