Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penghitungan nilai barang dagangan yang sudah berjalan selama satu tahun penuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penghitungan Nilai Barang Dagangan Yang Sudah Berjalan Selama Satu Tahun Penuh

Pertanyaan

Saya seorang pedagang dan barang dagangan saya itu dalam jumlah yang beragam. Apabila sudah berjalan selama satu tahun, saya menghitung semua barang dagangan yang ada, lalu saya hitung harganya sesuai dengan jenis uang yang saya gunakan untuk membelinya. Setelah itu barulah saya keluarkan zakatnya, yang terkadang membuat saya kesulitan dalam mengeluarkannya. Salah seorang pelajar mengatakan pada saya bahwa menambah itu sama dengan mengurangi. Saya akan menjelaskan kepada Anda cara yang saya pakai. Yaitu, saya umpamanya membeli lima ratus potong, dengan harga seratus tiga puluh riyal untuk setiap potong. Selanjutnya, saya jual setiap potong dengan harga yang bervariasi, terkadang saya jual seharga seratus tujuh puluh, dua ratus, dua ratus lima puluh dan terkadang dengan harga empat ratus lima puluh riyal. Barang dagangan ini terkadang saya jual dalam jangka waktu satu tahun, dua tahun bahkan sepuluh tahun. Setiap tahunnya barang dagangan tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, saya mengeluarkan zakatnya berdasarkan harga yang mana? Perlu diketahui juga bahwa jika saya kumpulkan semua barang dagangan tersebut, lalu saya jual secara serempak, maka hasilnya tidak sebesar nilai yang saya gunakan untuk membelinya dulu. Saya hanya seorang pedagang biasa, bukan pebisnis, bahkan terkadang saya tidak punya kas keuangan dan barang dagangan saya pun terkadang terjual dengan harga yang sangat murah. Lalu, bagaimanakah solusinya?

Jawaban

Apa yang Anda lakukan itu, yakni menghitung nilai barang dagangan ketika sudah berjalan selama satu tahun penuh, adalah merupakan kewajiban Anda.

Oleh sebab itu, Anda harus menghitung barang dagangan Anda dengan harga yang berlaku pada saat mencapai haul (satu tahun), tanpa memandang harga barang pada saat Anda membelinya dulu.

Lalu, Anda keluarkan sebesar 1/40 dari total harga yang berlaku pada saat mencapai masa haul tersebut. Adapun kelebihan dari apa yang anda keluarkan itu, dianggap sebagai sedekah sunah yang bernilai pahala untuk Anda. Namun, jika tidak Anda keluarkan kelebihannya, maka Anda tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'