Apakah petugas pengumpul zakat yang diutus dari Badan Zakat boleh menghitung zakat tanaman dan kurma berdasarkan informasi dari tokoh di sebuah daerah atau berdasarkan surat keterangan pembayaran zakat yang sebelumnya tanpa mendatangi secara nyata lahan-lahan pertanian dan kurma itu?
Ataukah ia harus melihat harta-harta tersebut guna memastikan sendiri bahwa harta yang akan dizakati telah mencapai nisab atau tidak? Mohon fatwa masalah ini. Semoga Allah memberi balasan, insyaallah.
Petugas zakat yang diutus oleh negara untuk menghitung biji-bijian dan buah-buahan harus melihat sendiri tanaman dan kurma yang akan dihitungnya guna memastikan jumlahnya: Apakah wajib zakat atasnya atau tidak. Jika ternyata wajib, maka berapa jumlahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.