Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penggunaan bunga uang simpanan yang diberikan oleh bank

2 tahun yang lalu
baca 4 menit
Penggunaan Bunga Uang Simpanan Yang Diberikan Oleh Bank

Pertanyaan

Banyak umat Islam menyimpan uang lebihnya dalam bentuk rekening tabungan di berbagai bank. Di akhir tahun mereka mendapati bahwa bank telah menambahkan sejumlah uang ke dalam rekening mereka. Tambahan uang itu adalah bunga yang berhak mereka peroleh selama waktu yang lalu. Tidak seorang pun dari kita ragu bahwa ini adalah bunga uang yang diharamkan dan tidak akan kekal bersama harta kita yang halal. Masalahnya adalah bahwa kita mengetahui banyak kaum muslimin yang fakir, baik orang-orang Amerika atau mahasiswa asing, yang sangat membutuhkan pertolongan, uluran bantuan, dan amal. Tidak bolehkah uang ini diberikan kepada mereka ketimbang diberikan kepada bank? Minimal yang dapat dikatakan tentang bank adalah bahwa bank dimiliki musuh-musuh Islam. Sedekah jenis ini tidaklah dijadikan sebagai pengganti sedekah dari harta halal, tetapi sedekah ini (bunga uang) bersama sedekah halal saling membahu.

Jawaban

Dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعر، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدًا بيد

“”Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu `anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها علىبعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبًا بناجز

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Dalam redaksi lain disebutkan,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، يدًا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء

“Transaksi emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (jenis gamdum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding dan serah terimanya secara langsung. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi hukumnya sama.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Tidak diragukan bahwa dalil-dalil Alquran dan sunah telah menunjukkan keharaman kedua riba, yaitu riba fadhl dan riba nasiah. Dalil-dalil tersebut tidak membedakan riba yang berlangsung antara Muslim dan Muslim lainnya dan yang berlangsung antara Muslim dan orang kafir musuh Allah, musuh Islam, dan musuh umat Islam. Bahkan dalil-dalil tersebut mengharamkan seluruh akad riba meskipun pihak-pihak yang bertransaksi berbeda agama.

Apa yang disebutkan bahwa ada kaum muslimin yang fakir di Amerika dan sangat membutuhkan bantuan dan amal tidaklah berarti membolehkan mengambil riba dari bank-bank atau individu-individu untuk membantu kaum fakir dan melepaskan mereka dari kesusahan, baik mereka itu berada di Amerika atau di negara lainnya.

Ini bukanlah darurat yang membolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah yang terdapat pada teks-teks Alquran dan Sunah. Hal itu disebabkan karena ada wasilah-wasilah atau cara-cara lain untuk berbuat baik kepada mereka yang bisa mereka manfaatkan untuk menutupi kebutuhan mereka dan melepaskan mereka dari kesusahan.

Apa yang disebutkan bahwa bank adalah milik musuh-musuh Islam juga tidaklah bisa dianggap justifikasi (pembenaran) untuk mengambil riba dari bank selama hubungan diplomasi, baik di bidang perdagangan maupun kebudayaan, terjalin antara kita dan mereka dan saling bertukar keuntungan antara kedua belah pihak masih berjalan.

Orang yang hatinya menyimpan kebencian terhadap musuh-musuh Islam dan hatinya merasa tersakiti jika kaum kafir mendapatkan keuntungan yang menjadi penyokong urusan duniawi mereka dan mungkin juga akan menjadi penyokong bagi mereka untuk melakukan tipu daya terhadap umat Islam wajib tidak menyimpan uangnya di bank-bank mereka karena mereka dapat menggunakan uang tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan mereka.

Namun, seyogyanya dia memberikannya kepada rekannya untuk dibuat bisnis dengan bagi hasil jika memungkinkan atau menggunakannya untuk usaha sendiri. Jika hal itu tidak memungkinkan dan ia terpaksa harus menyimpannya, maka hendaklah dia tidak menyimpannya di bank-bank mereka dan tidak mengambil bunga. Kaum muslimin telah memulai mendirikan bank-bank Islam dan itu memudahkan orang Islam untuk menyimpan uangnya. Dengan cara demikian, dia telah menjaga hartanya, insya Allah, dan mendukung mereka untuk memajukan bank-bank Islam yang akan melepaskan kita dari bank dengan sistem riba. Semoga Allah memberi taufik

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'