Tidak boleh menyandingkan pengantin lelaki dan pengantin perempuan di atas pelaminan di hadapan para wanita yang bukan mahramnya yang hadir pada pesta pernikahan dan saling berpandangan, sedangkan wanita tersebut semuanya berhias dengan sangat molek. Bahkan termasuk kemungkaran yang wajib diingkari dan dihentikan oleh orang tua kedua pengantin dan orang tua para wanita yang hadir dalam pesta pernikahan.
Oleh karenanya setiap orang tua harus melarang istri dan anak perempuannya agar tidak melakukan hal tersebut. Pemerintah, ulama, dan lembaga dakwah juga harus mengingkarinya, semuanya bertindak sesuai kondisi masing-masing dengan cara melarang dan menasehatinya. Demikian halnya jika mereka menggunakan rebana dan sarana-sarana lain yang diharamkan di dalam pesta pernikahan, maka itu juga harus dilarang.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita semua untuk menunaikan apa yang Dia ridai, dan menjauhkan kita dari kemungkaran yang tampak dan yang samar, serta menganugerahkan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.