Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengantin lelaki menempati pelaminan di antara para wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengantin Lelaki Menempati Pelaminan Di antara Para Wanita

Pertanyaan

Apa hukum syariat tentang pesta pernikahan dengan cara mengantarkan pengantin lelaki kepada pengantin perempuan di hadapan para wanita, dan menyandingkan keduanya di atas pelaminan agar dilihat para wanita? Padahal secara otomatis pengantin lelaki akan melihat para wanita yang bukan mahramnya, sedangkan mereka berhias dengan sangat molek. Apakah boleh menyediakan tempat pelaminan untuk kedua pengantin? Padahal biasanya para wanita datang ke pesta pernikahan turut memukul rebana guna mengumumkan pernikahan. Apa yang harus kami perbuat sebagai suami yang merasa tidak senang apabila istri kita dilihat pengantin lelaki ketika berada di atas pelaminan? Sebab menurut adat, pengantin lelaki harus menduduki tempat pelaminan. Dan apa yang harus diperbuat wanita yang bukan mahram terhadap pengantin lelaki dalam kondisi seperti itu? Saya mohon Anda yang terhormat untuk memberikan fatwa tentang hukum syariat terkait masalah ini, dan menunjukkan kami cara yang baik dalam bentuk fatwa tertulis, agar semua orang dapat membacanya, dan mengetahui ajaran agama, akhlak dan adat mereka yang mulia ini.

Jawaban

Tidak boleh menyandingkan pengantin lelaki dan pengantin perempuan di atas pelaminan di hadapan para wanita yang bukan mahramnya yang hadir pada pesta pernikahan dan saling berpandangan, sedangkan wanita tersebut semuanya berhias dengan sangat molek. Bahkan termasuk kemungkaran yang wajib diingkari dan dihentikan oleh orang tua kedua pengantin dan orang tua para wanita yang hadir dalam pesta pernikahan.

Oleh karenanya setiap orang tua harus melarang istri dan anak perempuannya agar tidak melakukan hal tersebut. Pemerintah, ulama, dan lembaga dakwah juga harus mengingkarinya, semuanya bertindak sesuai kondisi masing-masing dengan cara melarang dan menasehatinya. Demikian halnya jika mereka menggunakan rebana dan sarana-sarana lain yang diharamkan di dalam pesta pernikahan, maka itu juga harus dilarang.

Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita semua untuk menunaikan apa yang Dia ridai, dan menjauhkan kita dari kemungkaran yang tampak dan yang samar, serta menganugerahkan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'